BERBAGI KEBAHAGIAAN DENGAN MENEBAR QURBAN



Allah swt berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.”(QS.Al-Kautsar :2).Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Tauhidul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fikih hewan qurban biasa disebut dengan nama AlUdh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis).
Pengertian Udh-hiyah
Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)
Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban termasuk amal shalih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu  ‘alaihi wa salla bersabda,”Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai 0leh Allah swt melebihi mengalirkan darah qurban, maka hendaknya kalian merasa senang karenanya,”(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim dengan sanad sahih, lihat Tauhidul Ahkam, IV/45)
Hadis di atas di dhaifkan oleh Syaikh Al-Albani (dhaif ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya mengutamakan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari raya Idul Adha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak daripada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri pada Allah swt. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah.(lihat. Shahih Fiqih Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521).
Hukum Qurban
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat;
Pertama :
Wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik),Al Auza’I, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah. Syaikh Utsaimin mengatakan: “ Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang mengatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya di wajibkan bagi orang yang mampu…..”(lihat Syarhul Mumti’. III/408). Diantara dalilnya adalah hadist Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah saw bersabda, “ Barang siapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan  sekali-kali mendekati tempat shalat kami.”(HR.Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan di hasankan oleh Syaikh Al Albani).
Kedua :
Menyatakan sunnah mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’I, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain- lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu.beliau mengatakan,” sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban, padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau- kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.”(HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih), demikian pula di katakan oleh Abu Sarihah,” Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.”(HR.Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “ Tidak ada riwayat shahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban wajib.”( Lihat shahih fikih sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454).
Dalil- dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat, jika dijabarkan semuanya menunjukan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian Ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “ ……Sesungguhnya bagi mereka yang mampu,tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu  a’lam…….”(Tafsir Adwa’ul Bayan,1120).
Yakinlah……..! bagi mereka yang berqurban,Allah swt akan menggantikan biaya qurban yang dikeluarkan, karena setiap pagi Allah swt mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Ya….Allah , berikanlah ganti bagi orang yang berinfak.”. dan yang kedua berdo’a:” Ya…..Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya(pelit).(HR.Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).